Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan penodaan terhadap Pancasila.
Penetapan sebagai tersangka merupakan rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi
ADS HERE !!!