Menjelang natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang isinya melarang umat Islam untuk mengenakan atribut natal. Fatwa ini juga berlaku untuk perusahaan dalam mengambil kebijakan terkait hari raya natal.
Di tahun-tahun sebelumnya banyak perusahaan yang memaksa karyawannya untuk memakai atribut natal. Dengan adanya hal tersebut, MUI mngeluarkan fatwa agar bisa menjadi pegangan.
ADS HERE !!!